CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah daerah diminta untuk melakukan inventarisasi terhadap aset berupa jalan yang digunakan untuk kepentingan usaha perkebunan.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Abdul Kadir menyebut itu penting dilakukan untuk perencanaan dan pemanfaatan jalan itu kedepannya serta pembangunan jalan itu bisa dilakukan melalui pihak ketiga yang memanfaatkannya.
“Kami mendorong agar pemkab menginventarisasi jalan yang kewenangan pemerintah daerah digunakan oleh perusahaan swasta,” kata Kadir, Rabu, 30 Maret 2022.
Ia menyebutkan pihaknya tidak lantas melarang pemanfaatan jalan itu untuk usaha perkebunan, namun alangkah baiknya pemerintah daerah punya data valid di mana saja akses jalan yang digunakan tersebut.
Sembari juga melihat ada ketentuan dan peraturan lain yang memerintahkan pihak pengusaha untuk segera mempersiapkan pembangunan jalan khusus untuk mereka lalui.
“Ketika nanti muncul kebijakan seluruh perusahaan wajib jalan khusus maka dari itu kita tidak salah mulai menyiapkan dari sekarang,” tegas Kadir.
Sisi positifnya, kata Kadir jalan yang dimanfaatkan dan dilalui oleh investasi ini sebagian dipelihara dengan baik sehingga masyarakatpun bisa melintas dan menggunakannya dengan baik. Selain itu juga pemeliharaan dan peningkatan jalan itu tidak menyedot dari APBD Kotim.
Dijelaskannya semua ada sisi positif dan negatifnya, tetapi tidak salah jika sekarang semuanya harus didata dulu misalnya di Cempaga , Cempaga Hulu , Seranau dan Baamang.
“Sudah kami cek dan ada komitmen perusahaan untuk memelihara dan membangun untuk peningkatan jalan itu sendiri,” pungkasnya. (C4)