Aktivitas Tambang Ilegal Terbuka di Mentaya Hulu, Penegak Hukum Diam?

Lanting pekerja tambang saat melintas di Ngabe jalan poros yang menghubungkan Desa Kawan Batu dan Kelurahan Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.
Lanting pekerja tambang saat melintas di Ngabe jalan poros yang menghubungkan Desa Kawan Batu dan Kelurahan Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini masih berlangsung secara terbuka tanpa tersentuh hukum.

Ironisnya, kegiatan para penambang ini dilakukan secara terang-terangan. Bahkan, sejumlah pekerja diketahui bermukim di sepanjang jalan poros yang menghubungkan Desa Kawan Batu dan Kelurahan Kuala Kuayan, akses utama masyarakat Mentaya Hulu.

Berdasarkan pantauan Catatan.co.id di lapangan, tepatnya di wilayah Ngabe, tampak sejumlah pemukiman pekerja tambang di pinggir jalan. Terlihat pula aktivitas mereka dalam pembuatan lanting dan alat penyedot material tambang.

“Di sinilah (Ngabe) mereka bermukim. Sebagian juga tinggal di dekat kilometer 24 Sarpatim. Mustahil aparat penegak hukum tidak mengetahuinya,” ujar H, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut H, pihak kepolisian sebenarnya sudah mengetahui keberadaan tambang emas ilegal tersebut. Bahkan masyarakat sempat melaporkannya, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami sudah tidak tahu harus lapor ke mana lagi. Rasanya percuma saja, bahkan pemerintah pun seolah tak berani bertindak. Sepertinya memang ada yang membekingi,” ungkapnya.

Warga Desa Kawan Batu kini hanya bisa pasrah. Mereka menyaksikan lahan tempat mereka menggantungkan hidup perlahan menghilang, sementara lingkungan sekitar semakin tercemar dan rusak.(C20)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *