CATATAN.CO.ID, Sampit – Masyarakat yang mengurus dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menikah sudah langsung bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
“KTP dan KK yang berstatus kawin ini bisa keluar apabila buku nikah sudah diterbitkan oleh KUA,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Agus Tripurna Tangkasiang, Sabtu, 7 Januari 2023,
Agus mengatakan itu pada saat menyerahkan dokumen berupa KTP dan KK baru kepada salah satu pengantin yang telah selesai proses akad nikah di Mal Pelayanan Publik.
“Saat mereka mendaftar itu bisa sudah kita proses hanya kawinnya belum tercatat, karena tadi buku KUA sudah diterbitkan oleh KUA langsung pagi itu juga kita perbarui dokumennya,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk prosesnya yaitu mempelai laki-laki pecah KK, mempelai perempuan pecah KK dari orang tuanya masing-masing.
“Setalah mereka pecah KK, kita gabungkan dalam satu kartu keluarga dengan di Lampiri dengan fotocopy buku nikah KUA. Jadi dia langsung kawin tercatat jadi KK yang baru dan sudah kita terbitkan baru kita cetak ktp-nya dengan status kawin.
Sementara itu, kedua pembelai yang bernama Muhammad Jainudin dan Sri Maulida sangat senang sekali atas kinerja Disdukcapil yang sangat cepat.
“Kami sangat puas sekali dengan kinerja Disdukcapil, buktinya kami setelah akad ini nama kami berdua sudah menjadi satu KK. Saya bersama istri sangat berterimakasih sekali,” tutupnya. (C8)