CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Polsek Ketapang, meringkus seorang bandar sabu di Jalan Bumi Asri Barat, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dengan barang bukti mencapai 1 ons lebih.
Bandar tersebut berinisial AD (36), dirinya ditangkap di rumahnya, dengan barang bukti sejumlah paket sabu dan juga timbangan digital.
Pria tersebut ditangkap pada Jumat, 24 Juni 2022 sore. Saat itu, rumah pria tersebut didatangi sejumlah aparat berpakaian preman, dan juga disaksikan oleh Ketua RT 026 RW 007
“Kemaren warga sempat terkejut melihat banyak aparat, dan ternyata ada seseorang yang ditangkap terkait kasus sabu,” ujar salah seorang warga sekitar, Sabtu, 25 Juni 2022.
Belum diketahui persis barang bukti apa saja yang disita dari pria tersebut. Namun, saat Kapolsek Ketapang di konfirmasi, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Sementara, bandar narkoba tersebut saat ini masih dalam penyidikan aparat kepolisian. Dengan harapan bisa melakukan pengungkapan terhadap jaringan dari bandar tersebut. (C3)