CATATAN.CO.ID, Sampit – Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim, Gahara, turut angkat bicara terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, yang belakangan ramai diperbincangkan.
Saat dikonfirmasi, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi terkait dugaan tambang ilegal tersebut.
“Walaikumsalam, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasinya. Setelah ini saya akan cek dan segera kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres saat dihubungi Catatan.co.id, Selasa (1/7/2025).
Sementara itu, Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, menegaskan bahwa apabila aktivitas tambang ilegal tersebut terbukti merugikan masyarakat, maka aparat penegak hukum wajib mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang merugikan, kami dari pihak adat meminta agar segera dilakukan penindakan. Namun, jika tambang itu bisa memberikan dampak positif, maka kami sarankan agar segera mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Prosesnya pun tidak sulit,” ucap Gahara.
Ia menambahkan, apabila aktivitas tambang dikelola secara legal dan berizin, maka bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga bisa menjadi sumber pendapatan bagi daerah, khususnya untuk masyarakat Desa Kawan Batu.
“Kalau memang tidak ingin ditindak, buatlah izin. Tapi jika justru merugikan masyarakat dan tidak memberikan kontribusi apa pun, maka kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. (C20)