CATATAN.CO.ID, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial R (45) ditangkap di kediamannya di Jalan Padat Karya, Gang Setia Abadi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Rabu malam, 9 April 2025.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat total 27,43 gram yang disembunyikan di atas kasur kamar pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp 2,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Suherman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap mengedarkan sabu di lingkungan sekitar.
“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Kasus ini, lanjut Suherman, masih dalam pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan membongkar jaringan peredaran yang lebih besar. (C20)