CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita 23 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 51,23 gram serta empat butir pil ekstasi seberat 2,15 gram.
Tersangka berinisial AR (40) ditangkap petugas di kediamannya di Kompleks Palangkasari, Jalan Darmosugondo, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua buah sendok sabu, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip, satu kaleng permen merek Eclipse warna hijau, satu kotak merek Monter warna hitam, satu dompet warna hitam, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.081.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkoba,” ujar Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Setiadi, melalui Kasatresnarkoba Kompol Aji Suseno, Jumat, 21 Februari 2025.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Aji, petugas langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Setelah memastikan ciri-ciri yang sesuai dengan terduga pelaku, petugas bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Benar, saat dilakukan penangkapan pada pukul 19.30 WIB, anggota kami menemukan barang bukti yang diduga narkotika,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(C12)