CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, mengeluarkan tujuh rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan perwakilan pedagang terkait permasalahan Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit, Kamis, 7 November 2024. Rekomendasi ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan serta kelancaran aktivitas di Pasar PPM. Berikut tujuh poin utama yang disampaikan:
- Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar
DPRD meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), untuk merencanakan dan mengajukan anggaran guna memperbaiki fasilitas Pasar PPM demi memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. - Pengawasan dan Penegakan Aturan
DPRD menekankan pentingnya pengawasan terhadap pedagang yang melanggar aturan. Disarankan agar Satpol PP turut dilibatkan untuk menegakkan aturan, sehingga menciptakan lingkungan pasar yang nyaman bagi semua pihak. - Pengelolaan Toilet oleh Pengurus Pasar
Pengelolaan fasilitas toilet diharapkan dilakukan oleh pengurus Pasar PPM dan sesuai aturan setempat untuk menghindari kecemburuan sosial akibat pengelolaan oleh pihak luar. - Peninjauan Keputusan Bupati tentang Penempatan Pedagang Ikan
DPRD mengusulkan agar keputusan yang menempatkan pedagang ikan di area parkir belakang pasar ditinjau ulang, karena masih banyak fasilitas dalam pasar yang belum dimanfaatkan optimal oleh pedagang. - Pembebasan Retribusi Pajak Pasar
Untuk meringankan beban pedagang dan menarik minat lebih banyak pedagang ke Pasar PPM, DPRD merekomendasikan pembebasan retribusi pajak sesuai dengan arahan Bupati. - Penertiban Pasar Lain di Luar Pasar PPM
DPRD meminta agar pasar-pasar tidak resmi di luar Pasar PPM juga diatur supaya tidak mengganggu keberlangsungan Pasar PPM. - Sinergitas Antar-OPD dalam Pengelolaan Pasar
DPRD menekankan perlunya koordinasi antara berbagai OPD, seperti DLH, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Disperindag, dan pengurus Pasar PPM, untuk menghindari miskomunikasi dan mempermudah penanganan masalah.
Rimbun juga menyampaikan rekomendasi tambahan untuk pembenahan Pasar Ikan Mentaya, yang dinilai penting untuk kesejahteraan pedagang setempat.
Perwakilan pedagang berharap pembebasan retribusi dapat berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun. Selain itu, terkait pengelolaan toilet, mereka meminta regulasi yang jelas untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Menanggapi hal ini, Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto, mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan aturan yang memastikan pengelolaan toilet berjalan sesuai regulasi, agar tidak dianggap pungutan liar. Untuk rekomendasi pembebasan retribusi, Alang mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan berapa lama waktu pembebasan yang tepat.
“Kalau untuk pembebasan retribusi satu tahun penuh, kami harus mempertimbangkan bagaimana cara mengembalikan dana untuk perbaikan. Namun, jika disepakati beberapa bulan, kami akan segera menerbitkan SK yang sesuai,” jelas Alang.
Dengan adanya tujuh rekomendasi ini, diharapkan Pasar PPM Sampit dapat berkembang menjadi tempat perdagangan yang lebih nyaman dan berdaya saing, serta mampu menjadi ikon ekonomi Kabupaten Kotawaringin Timur. (C4)