Tersangka Narkoba Mengaku Sabu Dijual untuk Doping Para Pencuri Sawit

IMG 20241104 102552
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menunjukan barang bukti sabu saat pres rilis

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dari beberapa tersangka kasus narkotika golongan I bukan tanaman yang ditangkap oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku sabu dijual kepada para pencuri (garong) buah kelapa sawit.

Tersangka berinisial J mengungkapkan, sabu yang ia miliki rencananya akan diantar kepada seseorang yang kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat yang hendak mencuri buah sawit di Jalan Poros Eks Sarpatim, perbatasan antara Kabupaten Kotim dan Seruyan.

Begitu pula yang diungkapkan oleh FY, residivis kasus sabu yang baru keluar dari penjara. Sebelum tertangkap lagi, ia menyetok sabu yang cukup besar. Namun saat tertangkap oleh jajaran Polsek Mentaya Hulu, sabu yang perempuan ini simpan hanya tersisa 333,48 gram atau 3 ons lebih.

Selain itu, tersangka CS juga mengakui hal yang sama namun dilokasi yang berbeda. Ia memasarkan barang haram tersebut di wilayah PT AKPL.

”Menurut keterangan mereka, sabu itu dijual ke masyarakat yang hendak mencuri buah kelapa sawit. Informasinya sebagai doping, pengonsumsinya akan merasakan peningkatan kepercayaan diri saat mencuri. Ini adalah perbuatan yang sangat salah, kami (Polres Kotim) berkomitmen memberantas narkoba,” tutur Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *