CATATAN.CO.ID, Sampit – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap 14 terduga pelaku perompak yang membajak Tugboat Royal 17 pengangkut Fatty Acid Methyl Ester (Fame) atau bahan campuran pembuat Bio Solar.
Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto mengatakan, perompakan atau pembajakan kapal tersebut tersebut terjadi di kawasan Laut Jawa, yakni sekitar Tanjung Malatayur.
”Dari hasil pengungkapan, ada sekitar 14 orang yang kami amankan beserta barang bukti. Inisial para terduga pelaku yakni KR, A, AP, YFW, J, W, DM, M, KDL, MP, R, MAA, Y dan L,” ucap Djoko saat pres rilis di Mako Ditpolairud Polda Kalteng, Sampit, Jumat, 1 November 2024.
Para terduga pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. Mereka kini disangkakan dengan. Pasal yang bervariatif, mulai dari 439 ayat (1) KUHP tentang pembajakan di laut dengan kekerasan, Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kewenangan, dan Pasal 480 ke 1e dan 2e KUHP tentang perbantuan kejahatan.
”Mereka dikenakan Pasal berlapis, hukumannya mulai dari 2 tahun hingga 15 tahun penjara. Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” tutur petinggi Polri di wilayah hukum Bumi Isen Mulang ini. (C19)