Sanggul Serahkan Dugaan Ketidaknetralan 2 ASN ke Bawaslu Kotim

Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol
Pj Sekda Kotim Sanggul Lumban Gaol

CATATAN.CO.ID, Sampit – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur (Kotim), Sanggul Lumban Gaol, menyatakan bahwa penanganan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada sepenuhnya diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurutnya, Bawaslu akan melakukan investigasi sesuai kewenangannya.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Jika nanti hasil investigasi terbukti, kami siap mendukung keputusan tersebut. ASN yang bersangkutan juga berhak memberikan klarifikasi, dan kami akan menunggu hasil resmi sebelum menentukan langkah lebih lanjut,” ungkap Sanggul pada Senin, 22 Oktober 2024.

Sanggul menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan berbagai peringatan kepada ASN untuk menjaga netralitas dalam Pilkada, baik melalui surat edaran maupun arahan langsung dari Bupati Halikinnor dan Penjabat Sementara Bupati Kotim, Shalahuddin.

“Kami selalu menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya agar tidak terlibat dalam politik praktis. Netralitas ASN sangat penting untuk menghindari potensi konflik antara tugas profesional dan hak pribadi sebagai warga negara,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, menjaga batasan antara tugas resmi ASN dan hak pribadi sering kali menjadi tantangan. Misalnya, ketika seorang ASN memimpin acara resmi, bisa saja muncul tuduhan keterlibatan politik meskipun hal itu merupakan bagian dari tugas kedinasan. Ini membuat peran ASN menjadi semakin terbatas.

Jika nantinya ASN yang diduga melanggar membutuhkan pendampingan hukum, Sanggul menyarankan agar mereka mengajukan permohonan resmi kepada Penjabat Sementara Bupati.

“Anggota Korpri, khususnya ASN, bisa mendapatkan bantuan hukum dari lembaga terkait. Jika mereka memutuskan menggunakan jasa lembaga bantuan hukum pribadi, itu juga hak mereka. Namun, jika membutuhkan bantuan dari pemerintah, kami siap membantu asalkan ada permintaan resmi,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotim akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan siap memberikan sanksi sesuai aturan setelah ada keputusan final dari Bawaslu.

“Netralitas ASN harus terus dijaga untuk menjaga integritas pemerintahan dan proses demokrasi,” tutupnya.

Saat ini, Bawaslu Kotim sedang memproses dugaan pelanggaran netralitas dua ASN, yaitu seorang kepala dinas dan seorang lurah, yang diduga terlibat dalam politik praktis selama Pilkada. Kedua ASN ini berpotensi menghadapi sanksi pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu Kotim, Dedy Irawan, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian awal, ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam bulan. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Polres, dan Kejaksaan Negeri Kotim.

Proses hukum berikutnya akan dimulai dengan pemeriksaan terhadap pelapor, yakni tim hukum dari pasangan calon nomor urut 2, Sanidin-Siyono. Setelah itu, Bawaslu akan melanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap kedua ASN yang diduga ikut terlibat dalam kampanye.

Bawaslu menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan sesuai prosedur hukum guna menjaga integritas Pilkada di Kotim. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *