KPU Kotim Tetapkan Tiga Paslon untuk Pilkada 2024: Tahapan Penting Dimulai

Ketua KPU Kotim M Rifqi menunjukkan SK penetapan pasangan calon Pilkada 2024, Minggu, 22 September 2024.
Ketua KPU Kotim M Rifqi menunjukkan SK penetapan pasangan calon Pilkada 2024, Minggu, 22 September 2024.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, pada Minggu, 22 September 2024.

Muhammad Rifqi menjelaskan, “Hari ini kami telah menyelesaikan rapat pleno dan menetapkan tiga paslon yang telah memenuhi semua persyaratan administrasi, baik pada tahap awal maupun perbaikan. Semua paslon yang mendaftar antara 27 hingga 29 Agustus telah dinyatakan sah.”

Pasangan calon pertama adalah Sanidin dan Siyono, diusung oleh koalisi partai Gerindra, Golkar, PKS, dan Hanura. Dalam Pemilu DPRD Kabupaten Kotim, pasangan ini meraih 76.768 suara sah.

Pasangan kedua adalah Halikinnor dan Irawati, yang didukung oleh PDIP, PKB, Demokrat, Nasdem, dan Perindo. Mereka memperoleh suara sah tertinggi, yaitu 117.418 suara.

Pasangan ketiga adalah Muhammad Rudini Darwan Ali dan Paisal Darmasing, yang maju dengan dukungan PAN, dan berhasil mengumpulkan 25.943 suara sah.

KPU Kotim telah menerbitkan berita acara penetapan dan keputusan resmi terkait paslon tersebut. Ketiga paslon ini berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam Pilkada Kotim 2024. Tahapan penting berikutnya adalah pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024. Nomor urut ini akan digunakan sebagai identitas resmi dalam kampanye dan pemilihan nanti.

Penetapan tiga paslon ini menjadi langkah krusial dalam Pilkada Kotim 2024. Diharapkan proses pemilihan ini berjalan lancar dan demokratis dengan partisipasi penuh dari masyarakat Kotim. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *