CATATAN, Sampit– Kejahatan tidak selamanya berbuah manis. Dua pria asal Desa Cempaka Mulia Barat harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri 22 lembar seng baja ringan dari sebuah gudang yang tengah kosong. Aksi mereka terhenti saat tim Polsek Cempaga berhasil membekuk keduanya pada 17 September 2024.
Pelaku, berinisial Z (34) dan A (24), berpikir gudang milik PT Multi Karya Primus Mandiri di Jalan Tjilik Riwut, Kilometer 29, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) adalah sasaran empuk karena kosong tanpa penjagaan. Namun, perhitungan mereka meleset. Kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini mencapai Rp8,8 juta.
“Para pelaku memanfaatkan situasi gudang yang kosong saat melancarkan aksinya. Namun, berkat penyelidikan yang cepat, kami berhasil menangkap keduanya dan mengamankan 22 lembar seng sebagai barang bukti,” ujar Kapolsek Cempaga, Iptu Moh Rochim, pada 18 September 2024.
Kasus pencurian ini tidak berdiri sendiri. Menurut Iptu Rochim, warga sudah lama resah dengan serangkaian pencurian seng yang terjadi selama empat bulan terakhir. Ini merupakan kejadian ketiga yang dilaporkan, dan akhirnya pelakunya berhasil ditangkap.
“Ini sudah kasus ketiga. Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan mereka sebelum seng-seng ini sempat dijual,” tambahnya.
Saat ini, polisi sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini. Z dan A dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa membuat mereka merenungi perbuatannya dari balik jeruji besi.
Kapolsek Cempaga juga menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Cempaga dan memastikan tidak ada lagi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(C20)