Polsek Cempaga Hulu Mengamankan Tersangka Pencurian Buah Sawit

Tersangka kasus pencurian buah sawit diamankan Polsek Cempaga Hulu.
Tersangka kasus pencurian buah sawit diamankan Polsek Cempaga Hulu.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Aparat Polsek Cempaga Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Perusahaan PT Windu Nabatindo Lestari (WNL).

Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian, seorang tersangka berinisial V (22) berhasil diamankan pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sore.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu, Iptu Adel Muhammad, menyebutkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian akibat pencurian buah sawit.

Tim dari Polsek Cempaga Hulu kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan tersangka.

“Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial V, berusia 22 tahun, yang merupakan penduduk setempat. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit hasil curian,” ujar Iptu Adel.

Iptu Adel menambahkan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah sawit.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya,” tuturnya.

Kasus pencurian buah sawit ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan perusahaan. (C20)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *