CATATAN.CO.ID, Sampit – Lantaran belum adanya tanggapan atau penyelesaian terhadap tuntutan para peserta aksi damai, umat Hindu Kaharingan bergerak melakukan pemasangan Hinting Pali di Kantor Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis, 1 Agustus 2024.
”Kami berikan waktu 2×24 jam kepada Bupati Kotim agar menyelesaikan hal ini. Apabila tidak kunjung digubris, kami akan melakukan Hinting Pali di semua pintu keluar masuk area Kantor Bupati,” ucap Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD-AHK) Kota Palangka Raya, Parada L.KDR.
Sedikitnya ada tiga tuntutan yang diajukan oleh umat Hindu Kaharingan saat melakukan aksi damai. Pertama, menuntut agar Bupati Kotim menerbitkan edaran mengenai penggunaan Hinting Pali yang merupakan ritual agama bukan adat.
Kedua, meminta Bupati Kotim memecat Damang Tualan Hulu, Liger T Kunom yang telah memasang Hinting Pali di PT Hutanindo Alam Lestari (HAL), Kecamatan Tualan Hulu. Pemasangan ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak melaksanakan putusan sidang adat.
Ketiga, Hinting Pali yang sudah dipasang di areal perusahaan tersebut harus dilepas karena dinilai tidak sesuai peruntukannya.
”Hinting Pali bukan adat, tapi ini merupakan ritual agama. Ada proses ritualnya sebelum pemasangan. Tadi sebelum memulai aksi, kami melakukan beberapa ritual terlebih dahulu, seperti menyembelih ayam dan babi. Tidak sembarangan digunakan,” tuturnya.
(C19)