CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria yang kepergok warga membobol warung warga di Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar pelaku berinisial R (28) kini telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencurian puluhan bungkus rokok,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hertanto, Senin 15 Juli 2024.
Yudi menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka R (28) saat itu dirinya beserta sang istri sedang melakukan perjalanan menggunakan mobil rental ke arah Parenggean bersama istrinya.
Saat tiba Tempat Kejadian Perakara (TKP) tersangka berhenti pamit buang air kecil kepada sang istri sebelum akhirnya kepergok warga karena mencuri puluhan bungkus rokok berbagai merek.
“Jadi setelah kami kembangkan, ternyata R (28) juga ada mencuri di toko yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” ungkap Iyudi Hertanto.
Atas perbuatannya pria berusia 28 tahun tersebut dikenakan Pasal 362 KHUPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(C20)