Pemkab Kotim Cek Lahan Sengketa di Desa Satiung

Tim mediasi sengketa lahan Pemkab Kotim turun langsung ke lapangan menindaklanjuti tuntutan masyarakat pemilik lahan warga masyarakat Desa Satiung.
Tim mediasi sengketa lahan Pemkab Kotim turun langsung ke lapangan menindaklanjuti tuntutan masyarakat pemilik lahan warga masyarakat Desa Satiung.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Tim Mediasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur turun mengecek lahan bersengketa antara pemilik tanah warga masyarakat Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu dengan Perusahaan PT Katingan Indah Utama (KIU), Senin sore, 24 Juni 2024.

Tim gabungan yang terdiri dari beberapa unsur tersebut melaksanakan pengecekan sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan rapat mediasi sebelumnya yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kotim beberapa waktu lalu.

“Kita di sini mau melihat areal yang diklaim oleh Masroby dan kawan-kawan. Beliau tadi sudah menunjukan titik koordinat areal yang diklaim, di situ ada patok dan juga ada tanaman sawit. Dan ini sebagai bahan kami tahapan selanjutnya,” kata Kadis Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotim, Rapik Riswandi melalui Kabid Pertanahan, Wijaya.

Setelah pengecekan ini kata Wijaya, pihaknya akan mengonfirmasi data terhadap dokumen kepemilikan lahan bagi masyarakat maupun dokumen perizinan untuk perusahaan.

“Kami dari tim gabungan nanti akan mengonfirmasi data dengan cara memanggil masing-masing pihak tidak dikumpulkan bareng-bareng dan orangnya dibatasi,” pungkasnya.

Tahapan proses selanjutnya, tim mediasi gabungan menganalisis dan hasilnya kembali digelar rapat terakhir.

“Pemkab akan menggelar rapat rapat terakhir dan memanggil masing-masing pihak untuk menyampaikan hasilnya,” tandasnya.

Sementara dari perwakilan masyarakat pemilik lahan, Masroby mengapresiasi kepada tim Sengketa lahan dari Pemkab Kotim yang telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait lahan.

“Kami berharap tim Pemkab Kotim dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat dengan PT KIU, dengan cara yang bijak, cepat serta tidak berlarut-larut. Sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan hak-haknya,” tegasnya. (C12)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *