Baru Setahun Bebas, Karyawan Swasta Kembali Jual Sabu

1000099974
Tersangka dan barang bukti

CATATAN.CO.ID, Sampit – Setahun bebas dari Lembaga Pemasyarakat Klas IIB Sampit, seorang karyawan swasta berinisial A kini kembali tidur di balik jeruji besi. Pemuda berusia 26 tahun ini ditangkap Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kembali mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

”Pelaku merupakan seorang residivis kasus yang lama. Ia ditangkap saat berada dikediamannya di Jalan Muchran Ali, Gang Buntu pada Rabu, 22 Mei 2024,” kata Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Senin, 27 Mei 2024.

Kronologisnya, aparat mendapatkan info dari masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli barang haram tersebut. Tim Cobra pun bergerak menelusuri laporan tersebut. Alhasil yang bersangkutan berhasil dibekuk dengan barang bukti utama berupa 8 paket sabu seberat 10 gram.

”Sabu nya itu kami temukan di dalam tiang penyangga gorden rumah pelaku, diujung tiang nya, yang bulat itu, disitu letaknya. Dia ini pemakai sekaligus pengedar,” jelas pimpinan Tim Cobra ini.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 dan 112 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun. Aparat kepolisian saat ini tengah mendalami kasus ini guna mengetahui dari mana dan siapa barang haram tersebut didapatkan tersangka. (C19)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *