CATATAN.CO.ID, Sampit – Bakal calon bupati dan wakil bupati yang hendak maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 melalui jalur perseorangam atau independen harus memenuhi beberapa syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Rifqi mengatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam Daftra Pemilih Tetap (DPT) sekitar 250 ribu hingga 500 ribu jiwa maka bakal calon bupati dan wakil bupati harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari jumlah yang ada.
”Jumlah minimal tersebut pun harus tersebar di 50 persen kecamatan yang ada. DPT di Kotim ada 303.608 jiwa dengan total 17 kecamatan. Jadi, bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim jalur independen harus mendapatkan dukungan sedikitnya 25.807 jiwa yang tersebar di 9 kecamatan,” jelasnya, Minggu, 21 April 2024.
Bukan hanya itu, para pendukung juga wajib mengisi formulir B1-KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan yang kemudian direkap pada template daftar dukungan yang telah disiapkan KPU Kotim. Formulir dukungan dapat diunduh di bit.ly/FormDukunganPerseoranganPilkadaKotimkut
Dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak sudah menjadwalkan pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 merupakan waktu untuk pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon jalur independen. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dijadwalkan sebagai waktu pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim, baik itu jalur independen maupun partai politik.
”Pasangan bakal calon jalur non partai politik harus mengumpulkan dukungan terlebih dahulu, diserahkan ke KPU, verifikasi administrasi, lalu verifikasi faktual. Jika jumlahnya mencukupi maka bisa masuk tahapan selanjutnya, yakni mendaftar sebagai bakal calon,” terangnya. (C19)