ASN Diminta Patuhi Ketentuan Libur Lebaran

1000072229
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makkalepu mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi ketentuan Cuti Bersama dan Libur Lebaran.

”Cuti Bersama dan Libur Lebaran waktunya cukup panjang. Kami harap ASN tidak ada yang menambah waktu libur,” ucapnya, Jumat, 5 April 2024.

Cuti Bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024. Yakni mulai tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024. Sementara tanggal 10-11 April 2024 merupakan Libur Nasional dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri.

”Tanggal 6 dan 7 April merupakan libur akhir pekan. Setelahnya langsung Cuti Bersama. Setelah itu Hari Raya Idul Fitri selama 2 hari. Tanggal 13-14 April libur akhir pekan lagi, tanggal 15 nya masih Cuti Bersama. Ada 10 hari libur, ini waktu yang panjang,” jelas Kamaruddin.

Sebab itu ia berpesan agar ASN tidak ada yang libur lebih awal maupun menambah waktu libur. Sebab ia menilai ASN harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya agar layanan masyarakat berjalan lancar. (C19)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *