Terdakwa Penadah Sawit Divonis Bebas, ini Alasan Hakim

Mansyah, penadah sawit curian saat jalani sidang.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Mansyah, pengepul buah kelapa sawit yang ditangkap dan diadili atas kasus penadahan buah kelapa sawit milik Gapoktanhut Bagendang Raya divonis bebas.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Darminto Hutasoit, Rabu, 19 Januari 2022.

Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan, serta memulihkan hak kemampuan serta harkat dan martabat terdakwa.

Majelis hakim menilai unsur yang diduga kepada terdakwa yang sawit yang diperoleh dari hasil kejahatan tidak terbukti.

Hakim juga menganggap cukup beralasan terdakwa membeli sawit itu tidak mengetahui kalau itu sebagai hasil curian sebagaimana uraian dakwaan penuntut umum

Apalagi terdakwa membeli sawit itu dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang (DPO) dibuktikan dengan adanya surat persetujuan pemanenan dan pengangkutan sawit dari pihak Gapoktanhut Bagendang Raya tersebut.

Di sisi lain juga hingga kini dari fakta sidang menyebutkan kalau Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang (DPO) masih ada dikampung dan tidak ditangkap.

Selain itu tidak ada dasar mengikat bahwa sawit Gapoktanhut itu dipanen dsn harus dijual kepada PT Menteng Jaya Sawit Perdana yang diklaim sebagai mitra kerja Gapuktanhut tersebut.

Menanggapi vonis itu terdakwa melalui kuasa hukumnya Abdul Kadir, Nitro Aditya, dan Ornela Monty langsung menyatakan menerima.

Dalam kasus ini terdakwa dituntut oleh Jaksa selama 22 bulan penjara dan dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 00.30 Wib di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. Darinya diamankan sawit sebanyak 5.220 kg yang diangkut dengan sebuah truk. Di mana sawit itu berasal dari Gapoktanhut Bagendang Raya yang bermitra dengan PT MJSP.

Adapun sawit tersebut dalam penguasaan terdakwa setelah membeli dari Asan, Mirin, Otong, Awal, Ancah Iyan, Usman, Sadol, Abduh, Daeng dan Bambang yang merupakan anggota Gapoktanhut Bagendang Raya yang kinibmasih jadi DPO. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *