Sengketa Tanah Jalan Sudirman, Bos Ayam Dianggap Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Sidang gugatan perdata Budi Mulia dan Budi Santoso melawan Cahyaningtias Windiasari saat pemeriksaan lokasi.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sidang perdata di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, bos pemilik usaha peternakan ayam potong Cahyaningtias Windiasari dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Rasyid.

Dalam amar putusannya, gugatan Budi Mulia dan Budi Santoso dikabulkan sebagian oleh majelis hakim setelah menggugat Cahyaningtias.

Dalam putusan sidang yang diketuai majelis hakim Abdul Rasyid dalam amar putusannya mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian. “Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga menyatakan tanah Penggugat I (Budi Mulia) yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km lebih kurang 16.770 meter kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter dengan Panjang lebih kurang 100/64/31 meter dan Lebar lebih kurang 195/157/28 meter serta Luas lebih kurang 16.725 meter persegi
adalah sah hak milik Penggugat I.

Serta menyatakan tanah Penggugat II (Budi Santoso) poin A yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km lebih kurang 16.670 kanan naik masuk ke dalam lebih kurang 350 meter Kelurah Pasir Putih Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Panjang lebih kurang 100 meter dan Lebar lebih kurang 200 meter luas lebih kurang 20.000 meter persegi adalah sah hak milik Penggugat II.

Serta menyatakan tanah Penggugat II poin B yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km lebih kurang 16,870 kanan naik masuk ke dalam lebih kurang
350 meter Kelurahan Pasir Putih Kecamatan MB. Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Tanah Panjang lebih kurang 100 meter dengan Lebar lebih kurang 157/146 meter Luas lebih kurang 14,928 meter persegi adalah Sah Tanah Hak Milik Penggugat II;

Selain itu hakim juga menghukum Tergugat dan siapapun yang menguasai tanah tersebut untuk mengembalikan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat beban apapun;

Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dan aktifitas di atas obyek perkara dan menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Dalam gugatan itu, Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,770, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kotawaringin Timur. Di objek gugatan itu sebagian sudah berdiri kandang milik pengusaha ayam potong tersebut.

Ada tiga objek tanah kliennya yang diklaim tergugat. Lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi. Penggugat mendapatkan lahan setelah membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman, dan Patur Rahim, dengan legalitas berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 2000 yang dibalik nama setelah proses jual beli pada 2019

Kuasa hukum Budi Mulia, Burhansyah saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022 membenarkan atas putusan hakim tersebut.

“Majelis hakim mengabulkan gugatan kami sebagian dan menyatakan tanah itu milik klien kami Budi Mulia dan Budi Santoso yang diklaim tergugat,” kata Burhansyah, kuasa hukum penggugat tersebut, Senin, 4 April 2022.  (C4)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tentang KamiRedaksi | Pedoman Media SiberDisclaimer

© Copyright catatan.co.id. Designed and Developed by catatan.co.id