Dua Spesialis Pencuri Motor Dijerat Pasal Berlapis

1000059170
Kedua tersangka saat berada diruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kotim

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial BL (35) dan BY (29) yang ditangkap Tim Macan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aparat kepolisian menjerat keduanya menggunakan pasal berlapis.

Setelah melalui beberapa proses penyelidikan, perbuatan kedua pelaku ini dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian.

”Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP ini ancaman pidana penjara maksimal nya adalah 7 tahun. Sementara Pasal 480 KUHP yaitu 4 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Jumat, 15 Maret 2024.

Aksi kedua tersangka tersebut memang meresahkan masyarakat. Mereka tidak pandang siapapun yang menjadi korbannya. Dari 7 unit motor yang dicuri, 1 diantaranya merupakan milik teman dekat salah seorang tersangka.

”Mereka ini emang berkomplot untuk mencuri motor. Mereka saling bergantian mengambil motor korban. Satu mengambil, yang satu menunggu di motor, lalu di dorong ke tempat persembunyian mereka,” terang Besrom.

Ada pun lokasi dan motor yang dicuri yakni di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, mereka mencuri Honda Genio warna hitam-merah, tepatnya di Jalan MT Haryono, depan Hotel Gold In. Honda Vario warna hitam di Jalan Jenderal Sudirman, Km 12. Honda Beat biru di Jalan Ayani, Honda Scoopy warna abu-abu di halaman parkir Hotel Aquarius.

Yamaha Mio J warna kuning di halaman KNPI Kotim. Dan Honda Beat warna putih di halaman parkir Toko Kopi Berdikari, Kompleks Pasar Berdikari. Sementara di Kecamatan Baamang yakni Honda Scoopy warna abu-abu, Jalan Jaya Wijaya. (C19)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *