Curi Uang Milik Lansia di Masjid, Wanita di Palangka Raya Ditangkap

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menggelar press release pengungkapan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana menggelar press release pengungkapan tindak pidana pencurian.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Wanita berinisial SF (48) ditangkap lantaran mencuri uang milik seorang perempuan lanjut usia (Lansia) saat salat subuh di masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. SF diduga mencuri uang milik S (60) itu sebanyak Rp 50 juta.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, pelaku diamankan di pelabuhan Kapuas pada Sabtu, 3 Maret 2024. Sebelum diamankan pelaku sudah sempat melarikan diri.

“Pelaku pencurian berinisial SF ini sudah kamu tangkap dan ditahan,” kata Kapolsek saat menggelar press release, Selasa, 5 Maret 2024.

Volvy menyebut, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada Senin dini hari, 19 Februari 2024. Saat itu, pelaku masuk ke masjid dan korban saat kejadian tengah melaksanakan salat subuh.

Korban meletakan tas di depan sementara pelaku berada di belakang korban. Usai salat, korban terkejut tas miliknya raib.

“Kemudian korban menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera pengawas. Dalam rekaman itu, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud. Kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid,” tegas Kapolsek.

Ternyata, pelaku tidak seorang diri melainkan bersama suaminya berinisial F yang telah menunggu dan mengawasi dari luar di atas sepeda motor.

” Saat ini saudara F sudah kita tetapkan DPO,” tambahnya.

Pencurian itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Pahandut. Usai menerima laporan, petugas kepolisian pun menyelidiki keberadaan pelaku.

Namun, ternyata setelah kejadian tersebut pelaku pergi melarikan diri ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Tersangka baru diamankan beberapa hari setelah kejadian di sebuah pelabuhan di Kabupaten Kapuas. Menurut pengakuan tersangka kata Kapolsek, ia melancarkan aksi serupa kurang lebih sudah satu tahun terakhir.

“Pelaku sudah melakukan aksi pencurian kurang lebih 30 kali di beberapa wilayah yaitu Palangka Raya 10 TKP, Kapuas, Pulang Pisau dan Banjarmasin,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara,” tegasnya. (C12).

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *