SMD Sebut Kasus Ben-Ary Bentuk Kriminalisasi Tokoh Dayak

SDM saat menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menuntut pembebasan Ben Ary
SDM saat menggelar aksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya menuntut pembebasan Ben Ary

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Persidangan perkara dugaan korupsi Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palangka Raya disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat Dayak.

Pernyataan disampaikan massa aksi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Dayak (SMD) di depan Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis, 30 November 2023.

Hari ini persidangan memasuki agenda Pembelaan/Pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa maupun pembelaan pribadi dari terdakwa.

“Sebagaimana diketahui Ben Brahim adalah Bupati Kapuas dua periode dan telah banyak prestasinya termasuk membuka akses daerah-daerah yang terisolir melalui pembangunan jalan yang menghubungkan semua daerah,” kata Chandra Wijaya selaku Korlap.

Sementara Ary Egahni kata dia, adalah seorang anggota DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi yang kiprahnya diakui secara nasional.

“Sebagai istri Bupati Kapuas, kontribusinya dirasakan langsung oleh masyarakat melalui PAUD dan PKK,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan alasan-alasan perkara Ben-Ary sebagai perkara kriminalisasi, di antaranya kedua terdakwa tidak pernah minta uang kepada anak buah.

Faktanya menurut Chandra, yang terjadi adalah pelunasan hutang piutang antara masing-masing pihak.

“Kami juga mendengar bahwa Ben Brahim potensial untuk maju Calon Gubernur Kalteng 2024. Karena itu banyak pihak coba menghentikan beliau dengan kasus ini,” ujarnya.

Dalam tuntutannya SMD meminta majelis hakim Tipikor membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan harkat martabat kedua terdakwa sebagaimana mestinya. (C18)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *