CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Seruyan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, dr. Bahrun Abbas, turut hadir dalam acara penandatanganan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Seruyan, Selasa, 28 November 2023.
Perjanjian kerjasama terkait Bantuan Hukum Non Legistasi Dalam Hal Penanganan Ketidakpatuhan Pembayaran Rekening Air oleh pelanggan PDAM Tirta Seruyan.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani, dan Pj Direktur PDAM Tirta Seruyan, Radiun.
“Kesepakatan bersama ini sekaligus menjadi solusi untuk membantu PDAM dalam penanganan masalah hukum, seperti penanganan masalah tunggakan rekening air pelanggan, penanganan sanksi pelanggan, dan hal-hal lainnya,” kata Abbas.
Ia juga menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat menguatkan sinergi antara PDAM Tirta Seruyan dan Kejaksaan Negeri Seruyan. Dengan dukungan hukum yang baik, PDAM diharapkan dapat menjalankan program-programnya dengan lebih efektif dan efisien.
Pemerintah Kabupaten Seruyan menyambut baik terhadap kerjasama ini. Kerjasama ini menjadi langkah positif dalam memastikan bahwa hak-hak PDAM dan kepentingan pelanggan dijaga dengan baik melalui pendekatan hukum yang tepat. (C5)