CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng dan Jajaran berhasil menangkap puluhan pelaku penambang emas tanpa izin (peti) di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan, selain menangkap 34 pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa emas sebanyak 1,4 Kg atau 1404,02 gram.
Barang bukti lainnya yang disita petugas diantara 5 unit excavator, 4 unit truk, 11 unit mesin pompa, 8 buah selang dan 3 unit mesin diesel.
“Penangkapan terhadap 34 pelaku Peti ini semenjak satu bulan terakhir yakni pada Agustus 2023,” kata Setyo didamping Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat menggelar press release, Kamis, 24 Agustus 2023.
Pengungkapan puluhan pelaku Peti tersebut lanjut Setyo, merupakan hasil penertiban Polda Kalteng dan jajaran selama satu bulan terakhir yakni pada Agustus 2023.
Puluhan pelaku Peti itu diamankan tegas Setyo, lantaran mereka diduga telah melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Para pelaku telah melakukan penambangan tanpa konsesi, tidak memiliki IUP dan tanpa izin,” pungkasnya.
Terhadap puluhan pelaku dijerat pasal 158 junto pasal 35 dan pasal 161 junto pasal 35 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 miliar.
Untuk diketahui, selain di Polda Kalteng, para pelaku juga diamankan di Polres jajaran. (C12).