CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur menyebutkan, penerapan sanksi adat buang sampah menjadi keunggulan kelurahan tersebut. Sehingga berhasil menjadi juara 3 zona 3 lomba kelurahan tingkat nasional.
“Karena ada salah satu inovasi yang sangat bagus, yaitu sanksi adat terhadap pembuang sampah bukan pada tempatnya. Itu cukup bagus,” ujarnya, Rabu 16 Agustus 2023.
Penerapan sanksi adat buang sampah tersebut dinilai sebagai bentuk kolaborasi antara unsur pemerintahan kecamatan dengan lembaga adat setempat.
“Kolaborasi antara Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan Dewan Adat Dayak maupun dengan Damang Adat yang ada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” terangnya.
Hal itu dijelaskannya sebagai salah satu inovasi yang sangat dihargai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) dalam lomba kelurahan tingkat nasional.
Bahkan, Halikin menambahkan, penerapan hukum adat buang sampah di Kelurahan Ketapang itu kemungkinan menjadi satu-satunya inovasi yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Maka dari itu, dia sebagai Kepala Daerah turut bangga dengan raihan Kelurahan Ketapang tersebut. Dia berharap kelurahan itu bisa terpilih menjadi yang terbaik di tingkat nasional.
“Pada saat presentasi lomba kelurahan, saya dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hadir di sana, memberikan dukungan dan support terhadap Kelurahan Ketapang,” pungkasnya.
Adapun, Kelurahan Ketapang berhasil menjadi juara 3 di regional atau zona 3 yang berisikan kontestan dari Pulau Kalimantan dan Sulawesi pada lomba kelurahan tingkat nasional. (C10)