CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai tukang ojek karena diduga terlibat peredaran narkoba di kota ini.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, pria tersebut berinisial ESD alias Edy (35) ini ditangkap petugas di tempat tinggalnya sebuah barak kayu Jalan Mahir Mahar Km 2,5 Kelurahan Sabaru Kecamatan Sabangau Kota setempat pada Kamis, 13 Juli 2023.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan baik di dalam rumahnya, kita temukan barang bukti narkoba sebanyak 5 paket narkotika jenis sabu seberat 20,27 gram,” kata Aji, Jumat, 14 Juli 2023.
Penggeledahan itu disaksikan oleh Ketua RT setempat. Puluhan gram sabu itu ditemukan di dua tempat berbeda yakni 2 paket diduga sabu didapati di dalam kamar tersangka dan 3 paket lainnya di depan rumah.
“Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi itu kerap dijadikan transaksi narkoba. Kita lakukan penyelidikan hingga tersangka beserta barang hukti berhasil kita amankan,” ungkap Aji.
Selain sabu kata Aji, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu, 3 lembar lakban warna hitam, 1 bungkus produk minuman Ultra Milk coklat dan satu unit handphone.
Warga Jalan Mangkuraya Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raua ini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan pasal Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (C12)