Pemilik Warung Kue Ipau di Baamang Jadi Tersangka Keracunan Massal

Sejumlah warga korban kue ipau saat Ramadan lalu mendapat perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.
Sejumlah warga korban kue ipau saat Ramadan lalu mendapat perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur menetapkan status tersangka terhadap pemilik warung kue Ipau yang menyebabkan lebih dari 84 orang keracunan dan satu meninggal dunia pada bulan Ramadan lalu itu.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan bahwa penetapan SA selaku pemilik warung merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak Polda Kalteng beberapa waktu lalu.

Penetapan SA sebagai tersangka diperkuat bukti yang lengkap dari hasil laboratorium balai BPOM, Labkesda Kotim dan dari Dinas Kesehatan Kotim.

“Dari hasil gelar perkara, dan juga bukti-bukti dari hasil lab memang positif mengandung bakteri Escherichia coli dan Salmonella hingga menyebabkan keracunan massal,” kata Sarpani. 24 Mei 2023.

Atas kasus tersebut pemilik warung kue ipau melanggar pasal 62 ayat (1) Undangan Undangan Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dimana dalam kasus keracunan tersebut terdapat 84 korban yang terdiri dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari anak di bawah umur, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN dan swasta, berdasarkan data yang didapat pada Dinkes Kotim lalu,

Atas kejadian tersebut kapolres meminta kepada masyarakat khususnya warga Kotim yang merupakan pelaku usaha di bidang kuliner agar memastikan kembali bahan-bahan makanan yang akan diolah aman. Sehingga kasus serupa tidak terjadi kembali.

“Bagi pelaku usah terutama di bidang kuliner agar lebih memperhatikan segala aspek dalam usahanya,” tuturnya

Selain itu Sarpani juga mengimbau masyarakat pelaku usah agar dapat memastikan tempat berjualan bersih dari kotor, agar kasus serupa tidak terjadi kembali. (C11)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *