CATATAN.CO.ID, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Kotim agar mengoptimalkan pungutan pajak penginapan di Kawasan Wisata Ujung Pandaran, Teluk Sampit.
“Saat ini lagi marak-maraknya penginapan atau homestay-homestay baru di Ujung Pandaran. Perlu ditetapkan ketentuan pungutan pajaknya,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotim, Sihol Parningotan Lumban Gaol, Minggu, 21 Mei 2023.
Pasalnya, Kawasan Pantai Wisata Ujung Pandaran memang menjadi magnet bagi masyarakat Sampit untuk berekreasi terutama di masa-masa libur panjang.
Tercatat, pada masa libur Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah lalu dilaporkan ada belasan ribu wisatawan domestik yang berlibur di Pantai Ujung Pandaran.
Karenanya, isu pungutan pajak daerah terhadap penginapan-penginapan yang ada di kawasan wisata tersebut perlu digodok Pemkab Kotim.
Pembahasan terhadap pajak penginapan tersebut turut menyeruak saat Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat tersebut digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kotim bersama mitra kerja lembaga eksekutif daerah Kotim beberapa waktu lalu.
“Pada penginapannya, adakah ketentuan pemungutan pajak di bibir pantai dengan radius yang ditentukan?” ujar Lumban Gaol.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah pun menanggapi pertanyaan Lumban Gaol tersebut.
“Penginapan di objek wisata Ujung Pandaran, mayoritas bayar dan patuh pajak dan retribusi daerah. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) nya juga sudah banyak yang didaftarkan,” terangnya.
Sambungnya, ada tiga tahapan prinsip yang dipegang teguh pihaknya dalam melakukan pungutan pajak, yaitu kepatuhan, ketaatan, dan kewajaran. (C10)