CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang perempuan di Sampit, berinisial ALT, menyusul suami dan anaknya ke dalam penjara. Ibu berusia 39 tahun tersebut ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
“Ini pemain lama, keluarganya banyak tersangkut kasus yang sama,” kata Kasat Sat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Jumat, 19 Mei 2023.
Bagus menambahkan, sebelum pelaku ALT diamankan, suami dan anaknya sudah lebih dulu mendekam di penjara dalam kasus yang sama.
Berdasarkan informasi, pelaku pernah menikah sebanyak sembilan kali. Di antaranya juga menikah dengan salah seorang bandar sabu.
Pelaku yang memang sudah lama menjadi target operasi itu terkenal liar serta sering berpindah-pindah lokasi tempat tinggal sehingga cukup kesulitan meringkusnya.
“Liar dan suka pindah-pindah, mungkin karena pelaku sadar telah menjadi target,” ujarnya
Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni narkotika jenis sabu.
“Saat ditangkap kemarin barang bukti yang kami dapatkan 5,29 gram,” kata Bagus.
Meskipun liar dan terlihat jarang keluar rumah, namun akhirnya ALT berhasil dibekuk saat hendak mengantarkan barang haram tersebut.
ALT diamankan tim Satresnarkoba Polres Kotim saat hendak mengantarkan barang di Jalan Suprapto, Gang Holdi II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, pada Selasa 16 Mei, sekitar pukul 18.00 WIB lalu dengan jumlah barang bukti 5,29 gram sabu. (C11)