Razia Lapas Kelas II B Sampit, Petugas Masih Temukan Barang-Barang Terlarang

Petugas menggeledah warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit dalam razia oleh tim gabungan dari Lapas Polres dan Denpom Jumat malam 18 Maret 2023.
Petugas menggeledah warga binaan Lapas Kelas IIB Sampit dalam razia oleh tim gabungan dari Lapas Polres dan Denpom Jumat malam 18 Maret 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit bersama petugas Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, dan perugas Sub Detasemen Polisi Militer XII/2-1 Sampit menggelar penggeledahan badan dan ruang warga binaan pemasyarakatan, Jumat malam, 17 Maret 2023.

Dalam operasi bersih-bersih dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 ini masih ditemukan sejumlah barang-barang terlarang.

“Setelah dilakukan razia secara menyeluruh, maka berhasil disita dan diamankan benda-benda terlarang yang masih dimiliki WBP,” ungkap Pelaksana Harian Lapas Sampit M Lirpan.

Adapun barang terlarang yang ditemukan yakni
seperti potongan kabel, gunting kecil, ikat pinggang, paku, sendok baja, gunting kuku, silet, benda yang terbuat dari kaca dan kartu permainan.

“Adapun razia meliputi penggeledahan badan, kamar hunian maupun lingkungan sekitar hunian dari WBP,” ungkap pria yang juga kerua Tin Satuan Operasional Kepatuhan Internal Lapas Kelas II B Sampit ini.

Ditambahkannya pula bahwa terhadap barang-barang tersebut selanjutnya kami lakukan penyitaan, inventarisasi dan pendalaman, pencataan dalam berita acara dan selanjutnya kami lakukan pemusnahan yang juga dituangkan dalam berita acara pemusnahan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sampit, Agung Supriyanto mengatakan terdapat ketentuan berupa Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor : 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas yang mengatur tentang larangan kepemilikan barang-barang terlarang yang dimiliki oleh WBP.

“Razia gabungan ini juga merupakan wujud komitmen dan langka nyata seluruh jajaran Lapas Sampit untuk melaksanakan Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang 3+1 yaitu deteksi dini di semua lini, berantas narkoba, sinergi dengan APH lainnya dan Back To Basics Pemasyarakatan” tuturnya.

Agung berterima kasih kepada Kepala Polres Kotawaringin Timur beserta jajaran dan Komandan Sub.DenPom Sampit dan instansi terkait lainnya yang selama ini terus mendukung serta membantu berbagai program yang dijalankan oleh Lapas Sampit baik dalam bidang keamanan, pelayanan dan pembinaan kepada WBP maupun masyarakat serta di berbagai program lainnya.

“Sinergi dan kolaborasi semua instansi ini tentunya sangat penting artinya dalam rangka bersama-sama menciptakan kondisi aman dan tertib yang sangat membantu kelancaran berbagai program pembangunan demi kemajuan Kabupaten Kotawaringin Timur ini” pungkas Agung.

Sementara itu, Kapolres Kotawaringin Timur (AKBP Sarpani) mengatakan bahwa jajaran Polres Kotawaringin Timur akan selalu mendukung dan membantu berbagai program di Lapas Sampit apalagi dalam rangka cipta kondisi yang aman dan kondusif.

“Polres Kotawaringin dan Lapas Sampit selalu bersinergi dalam rangka mencegah, menangkal dan memerangi masuknya barang terlarang dan dimiliki oleh para WBP dan kegiatan razia gabungan ini telah beberapa kali kami lakukan bersama,” tambahnya.

Sementara itu Komandan Sub DenPom Sampit, Kapten CPM Syarifudin menyampaikan, pula bahwa Sub DenPom Sampit selaku mitra kerja akan selalu membantu Lapas Sampit yang merupakan salah satu instansi diwilayah hukum Sub.DenPom XII/2-1 Sampit.

“Hal ini sebagai bentuk sinergitas seluruh instansi di wilayah Sampit, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif” tegasnya. (C1/*)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *