CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepolisian Sektor Antang Kalang mengamankan seorang pria berusia 45 tahun. Pria tersebut diamankan karena telah mencabuli dua anak di bawah umur.
Pelaku yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan kelapa sawit ini tega mencabuli dua anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun dan 7 tahun di sebuah mes Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolsek Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi mengatakan peristiwa terjadi , Senin, 23 Januari 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya pada Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul. 06.00 WIB. Pelapor mendapat laporan dari anaknya bahwa dia dilecehkan oleh pelaku.
“Dia melaporkan kepada orang tuanya bahwa dia dilecehkan oleh pelaku,” kata Kapolsek, Antang Kalang, Iptu Muhammad Affandi, Kamis, 26 Januari 2023.
Berdasarkan pengakuan pelapor, pelaku mencabuli korban. Mengejutkanya lagi korban juga mengatakan bahwa tersangka juga melakukan hal yang sama terhadap seorang anak lainnya di tempat yang sama.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Antang Kalang. Hingga akhirnya polisi menangkap tersangka. (C11)