Sejak Sanksi Adat Berlaku, Tak ada Lagi Tumpukan Sampah di Jembatan Patah

Penampakan Jembatan Patah yang sudah tidak lagi ditemukan adanya penumpukan sampah yang terlihat signifikan Kamis 5 Januari 2023
Penampakan Jembatan Patah yang sudah tidak lagi ditemukan adanya penumpukan sampah yang terlihat signifikan Kamis 5 Januari 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit – Sejak sanksi adat pembuangan sampah berlaku, tidak ada lagi penampakan tumpukan sampah yang terlihat mencolok di sekitar Jembatan Patah, Jalan Kapten Mulyono, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit.

“Minimal, sekarang spot-spot yang dulunya tempat membuang sampah sembarangan seperti di samping jalan. Terutama di area Jembatan Patah. Ahamdulillah sekarang cukup signifikan ada perubahan,” ungkap Damang Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, M. Fitriansyah, Kamis, 5 Januari 2023.

Ia pun bersyukur, dengan adanya penerapan sanksi adat di wilayahnya, sebagian besar warga sudah mulai menyadari akan pentingnya arti dari kebersihan.

Tentu saja, ini menjadi dampak positif dari penerapan sanksi adat. Apalagi, jika diingat kembali, kondisi di sekitar area Jembatan Patah sebelum adanya sanksi adat. Cukup banyak sampah yang menumpuk di sana.

Tak hanya mengganggu kebersihan dan nilai estetika, Fitriansyah menilai, tumpukan sampah di sekitar area Jembatan Patah tersebut bisa menimbulkan efek domino yang berujung pada degradasi kualitas lingkungan.

Khususnya, pada sungai di bawah Jembatan Patah tersebut. Sebagaimana, ia utarakan pada saat mengadakan sosialisasi sanksi adat pembuangan sampah sembarangan di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang.

“Banyak tumpukan sampah di area Jembatan Patah. Nah, saya lihat di sana banyak sampah yang berjatuhan ke sungainya. Otomatis, jika dibiarkan, bisa menyebabkan pendangkalan sungai. Akhirnya, mudah untuk menyebabkan banjir,” paparnya.

Adapun, sanksi adat buang sampah sembarangan di Kecamatan MB Ketapang sudah diberlakukan sejak diresmikan Bupati Kotim, Halikinnor  14, Oktober 2022 lalu.

“Mengenai hukum Adat di Kecamatan MB Ketapang berkalan dengan baik sesuai tugas fungsi Damang Kepala Adat sebagai penegak Hukum Adat sesuai dengan perda nomor 6 tahun 2012,” papar Fitriansyah.

Fitrianysah pun berharap, mudah-mudahan hal ini bisa menjadi budaya untuk anak cucu kita ke depan agar bisa menjaga kebersihan, supaya lingkungan kita tetap asri. (C10) 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *