Kelurahan Pasir Putih Resmi Sosialisasikan Sanksi Adat Pembuangan Sampah

Untitled 1 48
Damang Kepala Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Fitriansyah (kedua kanan) memberikan sosialisasi sanksi adat pembuang sampah, Kamis, 6 Oktober 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kelurahan Pasir Putih menggelar sosialisasi sanksi adat pembuangan sampah. Kegiatan pada Kamis, 6 Oktober 2022 itu dihadiri peserta para ketua RT/RW di Kelurahan Pasir Putih, seperti Perumahan Bina Karya, Betang Raya, dan Sawit Raya.

Kasukup belum bahadat, artinya hidup dalam bernorma, berkesopanan terhadap alam, bahkan dengan sesama makhluk hidup,” kata Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Fitriansyah saat memberikan materi sosialisasi.

Lebih jelasnya ia menerangkan, hukum adat terhadap pembuangan sampah diterapkan mengingat sampah dapat mengganggu keberlangsungan alam. Penumpukan timbulan sampah akan menyumbat saluran-saluran air pembuangan dan pendangkalan air sungai. Akibatnya, lingkungan dapat terjadi banjir.

Sampah juga dinilai merugikan banyak pihak. Secara langsung, menumpuknya timbulan sampah juga akan berdampak secara langsung pada masyarakat. Timbulan sampah akan mengundang berbagai serangga, utamanya lalat yang merupakan vektor penyakit.

Pada sosialisasi tersebut, Fitriansyah menjelaskan penerapan skema pemberlakuan sanksi adat pembuangan sampah. Pelaku pembuangan sampah pada tempat yang bukan semestinya bisa dilaporkan ke RT/RW setempat.

Kemudian, RT/RW akan melaporkan ke kelurahan, lalu diserahkan ke Kedamangan untuk diproses secara sanksi adat. Sanksi adat yang diterapkan sendiri berupa sanksi sosial yang bersifat edukatif.

“Kita akan melihat, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika ada, maka akan ada tindakan lanjut terhadap sanksinya. Tetapi, kita akan mengedepankan sanksi sosial,” ujar Fitiansyah.

Adapun, sanksi sosial yang diterapkan adalah memperkerjakan pelanggar tersebut di depo-depo sampah di Kotim. Ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selain itu, salah satu ketua RT di Sawit Raya mengusulkan agar pemberlakuan sanksi adat tersebut harus tepat sasaran, khsusnya pada pemilik usaha. Ketua RT tersebut mengatakan, acap kali pemilik usaha menginstruksikan karyawannya untuk membuang sampah sembarangan.

Tentu saja, pada posisi ini, karyawan mau tidak mau harus menurut. Maka, dari itu, pada kasus tersebut, pemilik usahanya lah yang harus dihukum. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *