CATATAN.CO.ID, Sampit – Sanksi adat bagi pembuang sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur rencanya diberlakukan mulai Oktober 2022.
“Sudah proses akhir sosialisasi. Launching Insyaallah Oktober 2022,” ujar Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat, Rabu, 28 September 2022.
Eddy menekankan pihak sejak beberapa waktu terakhir terus melakukan sosialisasi. Sehingga setelah dilaunching penerapan sanksi bisadilaksanakan.
Ia mengingatkan warga yang tertangkap tangan membuang sampah bukan pada tempatnya akan diberikan saksi adat tersebut. Begitu juga kalau ada laporan warga dengan barang bukti berupa foto atau video juga akan ditindaklanjuti oleh Damang Kepala Adat untuk dilakukan pemanggilan dan sidang adat.
“Mudah-mudahan dengan upaya ini masyarakat lebih sadar dan tidak lagi membuang sampah sembarangan,” harap Eddy.
Ia menjelaskan, di tengah sosialisasi sanksi adat bagi pembuang sampah berdampak positif. Karena di beberapa lokasi seperti di Jalan Pelita sudah tidak ada lagi yang buang sampah.
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan terus-menerus,” kata Eddy. (C3)