CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengingatkan pentingnya instansi publik untuk memberikan pelayanan publik yang baik.
Hal itu disampaikan saat berdiskusi ringan dengan insan media yang tergabung dalam Serikat Media Siber (SMSI) Kalteng di Jalan George Obos, Kota Palangka Raya.
“Pelayan publik merupakan salah satu instrumen penting pada UU Nomor 25 Tahun 2009,” kata Ketua Ombudsman RI Jemsly Hutabarat baru baru ini.
Jemsly menyampaikan tujuan instrumen untuk mengawal pelayanan publik yang lebih baik, terbangunnya pelayanan publik dapat dibangun dengan dua hal yaitu melayani dan attitude.
Ia menekankan keberadaan Ombudsman RI bergerak dan bertindak untuk menemukan berbagai kesalahan dalam pelayanan, baik dari tingkat Eksekutif dan Yudikatif.
“Ombudsman adalah satu satunya lembaga penegak hukum yang berbeda dengan yang lain karena menggunakan pendekatan persuasif,” jelas Jemsly.
4 Pakem
Jemsly menegaskan, Ombudsman punya empat pakem utama sebagai instasi pengawasan pelayanan oleh badan pelayanan publik. empat unsur dalam menjalankan fungsi dan perannya, tersebut Independen, Non Diskriminasi, Tidak Memihak dan Tidak Dipungut Biaya.
“Inilah yang menjadi kunci kenapa Ombudsman berbeda dengan lembaga negara lainnya,” ungkap Jemsly.
Jemsly mengatakan Ombudsman merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi instansi pelayan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
Termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
“Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah,” tegasnya.
Sementara itu Ketua SMSI Kalteng H Sutransyah mengapresiasi kegiatan diskusi kekeluargaan bersama Ombudsman.
“Pertemuan penuh kekeluargaan dan canda,” sebutnya singkat. (CP)