CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Langkah dan sikap tegas diambil Bupati Seruyan, Yulhaidir terhadap Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak disiplin dan melakukan pelanggaran.
Hal itu dibuktikan sebanyak 14 Pegawai Negeri Sipil telah diberhentikan lantaran melakukan tindakan indisipliner dan berbagai pelanggan lain yang tidak dapat di toleransi.
“Tidak itu saja, saat ini masih menunggu sebanyak 7 pegawai negeri sipil lainnya, yang indisipliner untuk kita proses lebih lanjut, ” kata Bupati Seruyan, Yulhaidir dalam sambutan, dibacakan Sekda Seruyan Djainuddin Noor, pada Apel Gabungan Kesadaran Nasional dalam rangka HUT Korpri, Senin, 28 November 2022.
Sebanyak 7 PNS itu, akan di proses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kita sangat tegas dan tidak pernah main main dalam penegakkan disiplin terhadap pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan,” tegasnya.
Bupati menambahkan, hal itu penting disampaikan untuk dijadikan peringatan, sekaligus sebagai motivasi dan semangat dalam bekerja.
“Maka dari itu, saya mengharapkan agar seluruh pegawai bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, dengan pelayanan cepat, tepat dan prosedur, ” tukasnya.(C5)