CATATAN.CO.ID, Sampit– PT Pertamina Persero mengancam akan menindak tegas Stasiun Pengisian Bagan Bakar Umum (SPBU) yang menyelewengkan BBM bersubsidi.
Bahkan baru-baru ini Pertamina telah memberikan sanksi kepada 7 SPBU yang nakal yaitu wilayah Kabupaten Lamandau, Kotawaringin Barat, Kabupaten Seruyan, Kabipaten Sukamara dan Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Untuk di Kotim sendiri ada dua SPBU yang telah kami berikan sanksi yaitu SPBU yang ke arah Palangka Raya dan di Jalan Tjilik Riwut dalam Kota Sampit,” ucap Branch Manager Pertamina wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) Hutama Yoga Wisesa, Selasa, 23 Agustus 2022.
SPBU akan diberikan sanksi jika melanggar, misal memperbolehkan masyarakat mengisi minyak menggunakan jeriken tanpa adanya surat rekomendasi.
“Pengisian bahan bakar menggunakan jeriken itu wajib menggunakan surat rekomendasi. Namun masih ada saja SPBU yang melanggar, oleh sebab itu kami langsung melakukan pembinaan,” tambahnya.
Ada tingkatan sanksi yang diberikan oleh Pertamina yaitu sanksi pertama teguran, kedua pengaturan penyaluran dan yang ketig sanksi berat yaitu pemberhentian atau pencabutan izin.
“Kami meminta dukungan kepada seluruh pihak, karena kami ini tidak bisa bekerja sendiri dalam menuntaskan masalah ini. Kami sangat terbuka sekali jika ada sopir ataupun masyarakat yang memberikan keluhan terkait SPBU, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran seperti ini lagi,” jelasnya.
Dirinya juga berharap, penyaluran BBM subsidi bisa tepat sasaran dan pihaknya juga meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mewujudkan hal tersebut. (C8)