CATATAN.CO.ID, Sukamara – Bupati Sukamara Windu Subagio menekankan agar Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan pemkab setempat meningkatkan kualitas dan kompetensi diri.
“Saya juga menekankan agar para PPPK baru ini tidak terjebak pada pola-pola lama, pagi berangkat, sore pulang tetapi di tengahnya tidak ada kegiatan,” ucap Windu Subagio pada penyerahan petikan surat keputusan 66 PPPK jabatan fungsional tenaga guru formasi Tahun 2022, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut dia, saat ini sudah tidak lagi zamannya pola-pola seperti itu. Apalagi PPPK yang memiliki perjanjian kerja akan dinilai oleh Tim Penilai PPPK secara khusus. Sehingga sudah tidak ada tempat untuk pegawai yang hanya berangkat pulang kerja tanpa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
“Bekerja harus didukung dengan inovasi kreativitas dan daya saing, di mana saat ini eranya berkompetisi, jadi kualitas atau kompetensi diri harus terus ditingkatkan di era yang serba digital,” ujarnya.
Dalam momen tersebut, Bupati Sukamara mengingatkan, setelah diterima sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga guru maka harus siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dan pelayanan masyarakat.
“Selain itu juga harus bersyukur karena telah diterima menjadi abdi negara. Karena kita menyadari bahwa kenyataan menunjukkan sampai dengan saat ini profesi sebagai aparatur sipil negara walaupun dengan berbagai sorotan tetapi menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat, sehingga membuat persaingan menjadi ASN semakin,” tukas Windu.
Windu juga menekankan dengan diterimanya SK PPPK momentum membangun kapasitas diri yang sesungguhnya. “Karena belajar yang sesungguhnya adalah belajar sambil bekerja,” ucap dia.
Menurut dia, perjalanan karir masih sangat panjang. Sehingga PPPK harus mematuhi dan ikuti segala peraturan yang ada baik berkenaan dengan aspek kepegawaian maupun pelaksanaan tugas.
“Tegakkan disiplin dan pelaksanaan tugas secara umum karena keberhasilan seseorang dalam suatu hal tidak mungkin dicapai tanpa upaya dan disiplin yang tinggi,” ujarnya.
Sebanyak 66 Pengawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemkab Sukamara menerima petikan surat keputusan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja serta pembekalan bagi PPPK. (C17)