CATATAN.CO.ID, Sampit – Kasus penipuan 27 warga dari Desa Gerombol dan Desa Kelampan Besar, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menjadi korban oknum travel umrah asal Banjarmasin dengan kerugian mencapai Rp 940 juta, menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kotim, Nur Widiantoro, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat agar tidak lagi terjebak janji manis biro perjalanan ilegal.
“Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan umrah bodong ini. Kalau sudah ada unsur penipuan, maka pihak kepolisian harus segera mengusut tuntas,” tegas Nur, Kamis, 21, Agustus 2025.
Ia menekankan agar jamaah hanya memilih biro perjalanan resmi yang sudah terdaftar di Kementerian Agama. Hal itu bisa dipastikan dengan memperhatikan aturan “lima pasti umrah”, yakni kepastian dokumen, harga paket, akomodasi, transportasi, dan izin resmi biro perjalanan.
“Jangan tergiur dengan harga murah, tetapi travel itu tidak resmi. Kalau tidak berizin, mereka tidak punya jaminan, sehingga saat terjadi masalah tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Sementara travel resmi memiliki uang jaminan untuk melindungi jamaah,” jelas Nur.
Nur juga menyinggung soal lemahnya pengawasan, sebab kewenangan pemberian sanksi terhadap travel umrah kini tidak lagi berada di tangan Kemenag, melainkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Meski demikian, Kemenag tetap melakukan pemantauan, pendataan, dan memberikan informasi kepada masyarakat,”ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin berangkat umrah maupun haji agar mencari informasi langsung ke Kemenag. Pastikan biro perjalanan yang dipilih resmi dan terdaftar. (C-21)