Warga Sampit Dilarang Konvoi pada Malam Tahun Baru

Poster imbauan dari Satkantas Polres Kotim terkait malam tahun baru
Poster imbauan dari Satkantas Polres Kotim terkait malam tahun baru

CATATAN.CO.ID, Sampit – Aksi konvoi dari pengendara di jalan raya dilarang dilaksankan pada malam tahun baru di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Intinya, kami melarang adanya sekelompok pengendara yang melaksanakan konvoi di jalan raya pada malam ini,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Lantas AKP Azmi Halim Permana, Sabtu, 31 Desember 2022 malam.

Larangan tersebut dimaksud demi kelancaran arus lalu lintas di dalam Kota Sampit. Karena, diprediksi pada malam ini kendaraan akan memadati sejumlah jalur di wilayah dalam kota.

Sehingga, jika dibarengi dengan adanya konvoi, maka dikhawatirkan akan mengakibatkan kemacetan nantinya. Terutama di jalur wisata baru, yakni Terowongan Nur Mentaya, Jalan Tjilik Riwut, Sampit.

Selain melarang konvoi, pihaknya juga telah menyebar imbauan agar pengendara yang ingin merayakan tahun baru menghindari lokasi kemacetan.

Melarang pengendara mengkonsumsi alkohol, ugal-ugalan di jalan raya, menaati lalu lintas.

Pihaknya juga akan menindak siapa saja melakukan tindakan pidana dan aksi anarkis, hingga mengganggu ketertiban masyarakat. Maka pihaknya akan tindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Merayakan tahun baru boleh-boleh saja. Asal jaga mengganggu ketertiban umum,” harap Azmi.

Sementara, untuk mengatasi kemacetan. Pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan yang di prediksi mengalami kepadatan lalu lintas. Selain itu, penjagaan dan patroli juga giat mereka lakukan. (C3)

 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *