CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diminta meningkatkan upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan. Seluruh warga, termasuk yang tidak mampu atau miskin, juga berhak mendapatkan pendidikan bermutu.
Fraksi PDIP DPRD Kotim mendukung langkah DPRD setempat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD tentang Bantuan Pendidikan Untuk Masyarakat Tidak Mampu.
“Peraturan daerah tersebut dinilai diperlukan karena pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam jangka menengah dan jangka panjang,” kata anggota Fraksi PDIP, Bardiansyah di Sampit, Rabu, 3 Agustus 2022.
Fraksi PDIP menilai, sampai saat ini masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk memperoleh pendidikan bermutu.
Hal ini disebabkan antara lain karena mahalnya biaya pendidikan, sehingga bagi masyarakat yang tidak mampu tidak mendapatkan pendidikan bahkan putus sekolah.
Untuk itulah Fraksi PDIP mendorong pemerintah daerah memberi kemudahan bagi warga miskin untuk turut bisa mengakses pendidikan yang lebih bermutu tinggi.
Fraksi PDIP mendukung upaya-upaya untuk memberi kemudahan bagi warga miskin atau tidak mampu dalam mengakses pendidikan bermutu tinggi. Salah satu yang perlu diupayakan adalah membuat regulasi berupa peraturan daerah.
“Makanya kami menyambut baik diusulkannya rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu. Ini nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan terkait pemerataan pendidikan,” kata Bardiansyah.
Dia menyebutkan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar yang dikenal dengan program wajib belajar, pendidikan 9 tahun.
Selain itu pada Pasal 34 ayat 2 tertera bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Sementara itu dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Fraksi PDIP berharap dengan adanya kebijakan memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM) dapat mewujudkan amanat dari undang-undang tersebut.
BSM adalah bantuan yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu atau pra sejahtera dengan tujuan agar dapat memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diharapkan oleh
negara atau pemerintah.
“Oleh karena itu dalam pelaksanaannya di daerah, sebagai pedoman dan landasan dasar dalam pelaksanaannya perlu adanya peraturan daerah,” pungkas Bardiansyah. (C2)