CATATAN.CO.ID, Sampit – Warga Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), bernama Sihokman, menuntut kompensasi kepada PT Karya Makmur Abadi (KMA). Tuntutan ini muncul karena lahan miliknya diduga digunakan perusahaan sebagai akses jalan.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, kedua belah pihak melakukan mediasi di Kantor PT KMA pada Jumat, 2 Mei 2025. Sihokman diwakili oleh Antoni, tokoh masyarakat Mentaya Hulu yang juga mantan Koordinator Humas PT KMA.
Menurut Antoni, persoalan ini bermula ketika mereka meninjau langsung lokasi dan menemukan bahwa jalan yang kini menjadi akses utama perusahaan—termasuk Pos 1 PT KMA—berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU).
“Saya tahu persis karena pernah menjabat sebagai Koordinator Humas di perusahaan ini. Tanah milik Pak Sihok memang di luar HGU. Tuntutan beliau tidak berat, hanya kompensasi dalam bentuk finansial yang menurut saya sangat realistis,” ujar Antoni.
Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 1,5 hektare yang menjadi pokok persoalan telah tercatat secara permanen dalam surat kepemilikan tanah milik Sihokman. Lahan tersebut merupakan bagian dari 7 hektare yang sebelumnya telah diberikan ganti rugi tanaman tumbuh oleh manajemen PT KMA, meski pada saat itu proses legalitasnya belum tuntas.
“Setelah terbitnya izin HGU final dan dilakukan pemetaan, sebagian lahan Pak Sihok dinyatakan berada di luar HGU dan dikembalikan kepada pemiliknya. Jadi, 1,5 hektare itu adalah sisa lahan yang kini menjadi akses jalan perusahaan,” jelasnya.
Antoni menegaskan bahwa sebagian besar warga yang memiliki lahan di luar HGU tidak mempermasalahkan penggunaan tanah tersebut dan tetap diberi akses untuk memanen. Namun, dalam kasus ini, Sihokman merasa perlu mengajukan kompensasi karena tanahnya digunakan sebagai jalan perusahaan tanpa kesepakatan sebelumnya.
“Pak Sihok hanya ingin ada bentuk tanggung jawab dari perusahaan. Tuntutannya normatif dan tidak bertentangan dengan aturan,” tambahnya.
Antoni juga menyampaikan bahwa apabila ke depan tidak ada penyelesaian yang memuaskan, maka pihaknya akan mempertimbangkan pemanfaatan lahan tersebut untuk kepentingan lain.
Sementara itu, Humas PT KMA, Moldi, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses sesuai dengan hasil rapat.
“Kami akan mengikuti sesuai dengan poin-poin yang diagendakan dalam rapat kemarin, Pak,” ujar Moldi singkat.
Hingga kini, hasil mediasi belum menemui titik temu. Kedua pihak bersepakat untuk melakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang dipermasalahkan pada awal Juni 2025 mendatang. (C20)