CATATAN.CO.ID, Palangka Raya– Suyedi Sangkurun, warga DA Tawa Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya dilaporkan ke Polisi. Pasalnya, ia diduga menghalang-halangi dan hendak menguasai tanah milik orang lain.
Informasi terhimpun, Suyedi dilaporkan Kristawan Bangkan (49), lantaran diduga menghalang-halangi untuk kegiatan pembersihan tanah miliknya di Jalan Delly Bangkan Kecamatan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya.
Saat melapor ke SPKT Polresta Palangka Raya, Kristiawan Bangkan juga membawa sejumlah bukti salah satunya SPPT tanah pelapor.
Kristiawan menjelaskan, tanah miliknya di Jalan Delly Bangkan seluas 600 meter persegi tersebut didapat dari waris orangtuanya almarhum.
Ketika hendak melakukan pekerjaan pembersihan lahan tersebut, tiba-tiba terlapor menghalanginya alias menyetop pekerjaan itu.
“Apa dasar terlapor menghalangi pekerjaan pembersihan itu. Sementara terlapor (Suyedi) dulu memiliki tanah dan telah mendikan tempat tinggal di lokasi itu didapat dari pemberian orangtua saya,” tandasnya.
Akibat perbuatan terlapor yang telah melanggar ketentuan yang berlaku lanjut Kristiawan, pihaknya merasa keberatan dan berharap aparat penegak hukum bisa memanggil terlapor. (C12)