Truk Tidak Patuhi Aturan Masuk Kota, Kadishub: SNTK Ditahan

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim Johny Tangkere

CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memberlakukan jam masuk truk atau kendaraan bermuatan yang melewati jalan dalam kota Sampit.

“Untuk pembatasan kendaraan muatan pada saat jam masuk sekolah kita coba dalam waktu 2 minggu,” ucap Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere, Sabtu, 17 September 2022.

Perberlakukan keluar masuk dilakukan pada jam yang di mana banyak anak-anak yang berangkat ke sekolah dan masyarakat beraktivitas di jalan seperti berangkat kerja ataupun aktivitas lain.

“Kalau pagi kita membatasi jam 06.00-07.30 WIB dan untuk siang dari jam 12.00-14.00 WIB. Kalau pagi itu banyak anak-anak berangkat sekolah dan aktivitas masyarakat di jalan kalau pagi paling banyak, kalau siang itu jam pulangnya anak-anak sekolah dan jam istirahat para pegawai,” jelasnya.

Percobaan itu dilakukan selama 2 minggu untuk melihat apakah para driver mematuhi aturan atau tidak, apabila masih ada driver yang tetap masuk disaat jam yang ditentukan tersebut maka akan dilakukan tindakan.

“Kalau para kawan-kawan driver mengerti dan mematuhi aturan kami tidak akan melakukan penjagaan. Tetapi jika ada yang tetap bandel masuk kita akan melakukan tindakan seperti mengambil atau menahan SNTK kendaraan,” tegasnya.

Ia berharap, hendaknya sopir untuk mengerti dengan keputusan yang diambil. Karena pihaknya tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan apalagi diwaktu padatnya aktivitas masyarakat di jalan.

“Para orang tua ataupun guru sangat was-was adanya kendaraan muatan besar masuk ke jalan kota, apalagi kebanyakan sekolah-sekolah di Sampit sendiri dekat dengan jalan utama kota, oleh sebab itu saya berharap pengertian dari para driver, ini semua dikeselamatan di jalan,” harapnya.

Johny Tangkere juga mengatakan, pemberlakuan ini akan berakhir kalau sudah jalan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan sudah bisa dilalui oleh kendaraan muatan.

“Kalau jalan Lingkar Selatan sudah diperbaiki dan sudah bisa dilalui, kendaraan muatan ini tidak boleh lagi masuk ke jalan kota, mereka harus melalui jalan yang sudah disediakan. Kalau mereka masuk kejalan kota nanti akan dilakukan penindakan oleh pihak berwajib,” tutupnya. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *