CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, menegaskan pentingnya pemerintah daerah mematuhi aturan terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Peringatan ini disampaikan setelah sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam sosialisasi tersebut, sangat jelas bahwa TPP harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Kami dari DPRD sudah mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan TPP bisa terselesaikan pada tahun 2024,” ungkap Rimbun pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Dalam pembahasan APBD Perubahan beberapa waktu lalu, Rimbun menekankan perlunya memastikan bahwa anggaran TPP untuk tahun ini telah disiapkan dengan baik. Menurutnya, APBD murni tahun 2025 juga harus mencakup alokasi yang memadai agar TPP diperhatikan dengan serius.
“Jika TPP melewati satu tahun anggaran, alokasi anggarannya akan sulit dianggarkan ulang, karena pos anggarannya tidak akan tersedia. Ini bisa menyebabkan potensi TPP tidak terbayarkan jika tidak diselesaikan tepat waktu,” jelasnya.
Meski begitu, Rimbun mengapresiasi langkah pemerintah daerah tahun ini yang telah memastikan bahwa seluruh TPP telah diakomodasi dalam APBD 2024. Ia melihat ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai pengelolaan APBD tahun 2025.
“Peraturan ini sangat penting untuk memastikan tertib administrasi dan anggaran. Semoga semua pihak bisa bekerja sama agar tidak ada hak pegawai yang tertunda,” tutup Rimbun. (C4)