Tiga Kurir Narkoba di Palangka Raya Diringkus, Polisi Sita 8,48 Gram

Ketiga kurir narkoba diamankan Polresta Palangka Raya.
Ketiga kurir narkoba diamankan Polresta Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya –  Tiga orang terduga kurir narkoba di Kota Palangka Raya diringkus Polisi. Mereka diringkus di tiga lokasi yang berbeda. Dari pengungkapan itu, polisi menyita 5 paket narkotika jenis sabu seberat 8,48 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnakoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengatakan, Ketiga terduga pelaku yakni RU alias Upi (51), RAP alias Kiki (30) dan FA alias Ecek (33).

RU ditangkap petugas di Jalan Murjani Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,99 gram.

Sedangkan kata Agung terduga pelaku RAP alias Kiki dibekuk petugas di sebuah wisma Jalan Bukit Keminting XV Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari tangan RAP,  petugas menyita dia paket diduga narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram.

Sementara terduga pelaku  FA alias Ecek dibekuk petugas di sebuah bengkel motor Jalan Yos Sudarso. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,65 gram.

“Ketiga pelaku kita tangkap di tiga lokasi yang berbeda yakni pada Jumat 7 Maret 2025,”  kata AKP Agung, Sabtu, 8 Maret 2025.

Kini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (C12).

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *