Tiga Karyawan Perkebunan Sawit di Kotim Ditangkap karena Edarkan Sabu

Tiga karyawan perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka kasus narkoba saat ditahan Polres Kotim.
Tiga karyawan perusahaan kelapa sawit menjadi tersangka kasus narkoba saat ditahan Polres Kotim.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Tiga karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mustika Sembuluh Estate 1, Wilmar Group, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena diduga mengedarkan sabu di lingkungan perusahaan tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, ketiga pelaku berinisial A (28), AP (32), dan MP (24) ditangkap di Blok 257 PT Mustika Sembuluh Estate 1, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Senin, 24 Februari 2025.

Menurut Edy, kasus ini terungkap saat aparat kepolisian bersama pihak keamanan perusahaan melakukan razia terhadap A (28) yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Saat penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat total 1,55 gram.

“Saat diinterogasi, A (28) mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari AP (32) dan MP (24). Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik pelaku, satu helm, dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan mereka,” terang Edy.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

“Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(c20)

hut kotim 72 catatan.co.id

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *